Guru dan Pendidikan
Guru dan pendidikan sangan erat kaitannya. Sebagaimana pendidikan membutuhkan guru untuk mengajar begitu pula guru berperan penting dalam memajukan pendidikan. Peran guru bukanlah hanya semata-mata untuk ‘mengajar’, guru berperan untuk mendidik, membina dan mengarahkan siswanya menjadi manusia yang memiliki ilmu pengetahuan, cerdas dan bermartabat. Ini bukanlah sebuah profesi yang sederhana, sama halnya seperti kebutuhan sandang dan pangan, semua manusia membutuhkan ilmu pengetahuan. Oleh sebab itu, guru memegang kedudukan yang penting dalam pembangunan suatu bangsa. Namun, seiring berjalannya waktu esensi dari profesi guru ini mulai kehilangan maknanya. Kendati banyaknya peminat yang menggeluti bidang ini bukan berarti sebuah pencapaian yang luar biasa, sebab jumlah bukan menentukan kualitas. Bukan sebuah isu lagi bahwa nilai dari profesi ini mulai dipandang sebelah mata, sebab ‘profesionalisme’ yang dituntut dari seorang guru mulai dipertanyakan. Kualitas dan profesionalisme guru inilah yang menjadi persoalan tabu untuk diperbincangkan.
Guru sebagai profesi dimaknai sebagai sebuah posisi atau
jabatan yang memerlukan keahlian khusus dalam bidangnya. Keahlian yang dituntut
dari profesi ini bukanlah hanya sekedar penghias semata, sebab kualitas
‘keahlian’ inilah yang menjadi faktor menentukan laju pendidikan suatu bangsa.
Untuk memperoleh keahlian ini, dalam sistem pendidikan, seorang guru diharuskan
memiliki kualifikasi akademik berupa gelar atau sarjana, dan akta mengajar
(sertifikat profesi guru). Kepemilikan sertifikat ini mengesahkan bahwa seorang
guru sudah memiliki kelayakan ilmu untuk mengajar. Kelayakan inilah yang harus
diperhatikan, hanya seorang guru yang layak yang memiliki kemampuan mengajar,
mendidik membina serta mengarahkan siswa yang diajarinya. Dalam standar
pendidikan profesi guru, seorang guru haruslah memiliki kompetensi-kompetensi
tertentu. Sebagaimana tertulis dalam PP No 74/ 2008 tentang kompetensi guru,
jenis guru dan tugas pokok guru telah dirincikan bahwa seorang guru harus
memiliki kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial dan profesional. Kompetensi
pedagogik berarti seorang guru harus memiliki kemampuan mengelola pembelajaran,
mengenal dan memahami dengan baik potensi dari peserta didik yang diajarnya.
Kompetensi ini menuntut seorang guru harus memiliki dasar ilmu dalam mengelola,
menyusun, dan mengatur kegiatan pembelajaran. Pengetahuan tantang metode
mengajar, membuat materi dan media, menganalisis kurikulum dan mendesain
pembelajaran, serta membuat asesmen ini hanya bisa diperoleh melalui dengan
mengenyam pendidikan yang serius di bidang keprofesian. Itulah tugas dan
kemampuan guru sebenarnya. Pada kompetensi pribadi, seorang guru harus memiliki
kecerdasan emosional, rasa kasih sayang serta akhlak yang mulia. Guru juga
harus memiliki rasa tanggung jawab yang kokoh, komitmen dan kemauan yang tinggi
dalam melakukan tugasnya sebagai guru profesional. Dibidang sosial, guru
haruslah mengerti dengan berbagai daktor yang berpengaruh dalam menciptkan
suasana belajar yang mendukung. Seorang guru harus peka dengan kondisi lingkungan,
nilai-nilai dan norma yang berlaku yang bisa mempengaruhi kualitas belajar
siswanya. Terakhir, dibidang professional, seorang guru haruslah menguasai
keilmuan yang ditekuninya, karena seorang guru harus bertanggung jawab dengan
ilmu yang disampaikannya. Tidak hanya terbatas dibidangnya saja, seorang guru
juga harus mampu menguasai bidang lainnya. Ini menunjukkan seorang guru adalah
sosok yang berpengatahuan.
Comments
Post a Comment